Bencana Alam
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana definisi bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Dalam undang-undang tersebut juga didefinisikan jenis bencana, mencakup:
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Dalam kondisi normal (bukan di tengah bencana) hampir tidak ada individu atau kelompok individu yang mampu memenuhi segala kebutuhannya. Dalam situasi bencana ketergantungan kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhan meningkat dengan signifikan. Dalam kondisi bencana dapat terjadi sumber daya di suatu lokasi, menurun kemampuannya bahakan bisa terjadi kehilangan kemampuan sama sekali. Dibutuhkan pihak lain dari luar lokasi bencana untuk memenuhi kebutuhan di wilayah bencana.
Distribusi bantuan memerlukan keterbukaan informasi, dan koordinasi agar pemenuhan kebutuhan korban bencana dapat berlangsung efektif dan efisien. Faktor penting dalam distribusi bantuan bencana adalah kecepatan dalam memenuhi permintaan.
Koordinasi ialah kegiatan bersama banyak pihak yang sederajat (tidak dalam posisi subordinasi dan superordinasi) untuk mencapai suatu tujuan bersama dengan kesepakatan masing-masing pihak agar tidak terjadi kesalahan (misalnya aktivitas yang tidak perlu, atau aktivitas yang 'kurang' dilaksanakan) dalam bekerja baik mengganggu pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.
Dalam undang-undang tersebut juga didefinisikan jenis bencana, mencakup:
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Dalam kondisi normal (bukan di tengah bencana) hampir tidak ada individu atau kelompok individu yang mampu memenuhi segala kebutuhannya. Dalam situasi bencana ketergantungan kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhan meningkat dengan signifikan. Dalam kondisi bencana dapat terjadi sumber daya di suatu lokasi, menurun kemampuannya bahakan bisa terjadi kehilangan kemampuan sama sekali. Dibutuhkan pihak lain dari luar lokasi bencana untuk memenuhi kebutuhan di wilayah bencana.
Distribusi bantuan memerlukan keterbukaan informasi, dan koordinasi agar pemenuhan kebutuhan korban bencana dapat berlangsung efektif dan efisien. Faktor penting dalam distribusi bantuan bencana adalah kecepatan dalam memenuhi permintaan.
Koordinasi ialah kegiatan bersama banyak pihak yang sederajat (tidak dalam posisi subordinasi dan superordinasi) untuk mencapai suatu tujuan bersama dengan kesepakatan masing-masing pihak agar tidak terjadi kesalahan (misalnya aktivitas yang tidak perlu, atau aktivitas yang 'kurang' dilaksanakan) dalam bekerja baik mengganggu pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.